Contoh surat izin tempat usah

Posted on | Selasa, 13 November 2012 | 2 Comments


 SITU
Assalamu’alaikum wr.wb,
Halo Ionetwo plend, setelah beberap ahri ini saya bingung untuk memposting ertikel apa di blog ini, maka kali ini saya akan memposting tentang contoh surat izin tempat usaha ( SITU). SITU merupakan surat izin yang harus dimiliki sebuah lembaga usaha untuk dapat memperoleh izin dari pihak berwenang. Langsung saja ini dia contoh SITU :


SURAT IZIN

NOMOR : 545/15390/RK TAHUN2011
TENTANG
TEMPAT USAHA

Lampiran : 1. Gambar Denah
                   2. Foto Perusahaan

WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II BANDUNG

Membaca                     : Surat permohonan tanggal 19 Oktober 2011 dari DHIRA CELLULER  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Duwi Rahayu bertempat tinggal/berkedudukan di Bandung/untuk memperoleh/memperluas/memperpanjang Izin Tempat Usaha bagi perusahaan Dhira Celluler yang dijalankan/semula dengan tenaga 1 orang dengan nama Susilo terletak di Bandung.

Memperhatikan           : 1. Hasil Sidang Team Rekomendasi Surat Izin Usaha tanggal 1
       September 2011
2. Menuru Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi                   o                tanggal 23 Juni 1979 Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Perdagangan           tanggal 19 Mei 1971;
Mengingat                   : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1945 (LN 1974 Nomor 38 TLN
       Nomor 3037) tentang: Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah;
2.  Hinder Ordonnantie (LN Tahun Nomor 1926) junction LN Tahun 1940 Nomor 14 LN Tahun 1940dan Peraturan Daerah Gangguan Bandung Tahun 1928;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tanggal 11 Maret 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelola Lingkungan Hidup;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tanggal 5 Juni 1986 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan;
 5. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
      Perdagangan dan Koperasi                                   tanggal 23 Juni
      1979 Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
      Perdagangan           tanggal 19 Mei 1971;
6. Instruksi Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 116/B, VII, Instr/1971 tanggal 10 Agustus 1971 beserta Pedoman Pelaksanaannya;
7. Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung No.: 702 Tahun 1986 tanggal 21 Mei 1986 perihal Pembentukan Tim Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha dan Tata Cara Pemberian Surat Izin Tempat Usaha;
8. Surat izin dari RT dan RW setempat serta izin warga setempat;

Kepada                        : Nama                         : Duwi Rahayu
  Alamat                      : Jl. Sinta No. 20 Bandung
  Nama Usaha              : Dhira Celluler
  Alamat                      : Jl. Ahmad Yani No.13  Bandung
  Jenis Usaha               : Penjualan
  Mesin Pengerak         : Manusia dan Mesin
dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Pengusaha diwajibkan untuk melengkapi izin-izin lain yang berkaitan dengan jenis/bentuk usahanya dari instansi yang berwenang.
  2. Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha/pemilik/pengurus yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat sebagai berikut :
1.      KEAMANAN
a.       Dalam perusahaan baru harus disediakan alat pemadam kebakaran minimal 2 unit  (10) buah yang berjalan dengan baik dan sewaktu-waktu dapat dipergunakan.
b.      Perusahaan yang karena kegiatannya harus mengunakan atau menyediakan bahan mudah terbakar, harus disimpan sedemikian rupa sehingga aman sesuai dengan petunjuk teknis.
c.       Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
d.      Harus mengikuti dan menaati Undang-Undang Keselamatan Kerja
2.      KESEHATAN
a.       Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan di dalam dan di sekitar perusahaan.
b.      Harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang ditentukan.
c.       Harus mencegah atas kmungkinan akan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
d.      Harus menyediakan aklat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
3.      KETERTIBAN
a.       Harus menjaga ketertiban di dalam dan di sekitar perusahaan.
b.      Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00.
c.       Melebihi ketentuan jam kerja tersebut dalam butir b, hanya dapat dilakukan dengan izin khusus, kecuali bagi perusahaan yang menurut ketentuan melakukan kegiatan usaha 24 jam.
d.      Dilarang menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum, trotoar/berm atau di muka dan di halaman rumah orang lain.
e.       Pengunaan bangunan usaha harus sesuai dengan Peraturan Bangunan Bandung.
4.      SYARAT-SYARAT LAIN
a.       Dalam penerimaan/penempatan tenaga kerja, perusahaan diwajibkan untuk mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung.
b.      Penerimaan tenaga kerja diwajibkan memiliki ijazah SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat
  1. Kelalaian dan atau kesengajaan pengusaha melanggar syarat-syarat tersebut diktum II di atas, dapat berakibat dicabut Surat Izin Tempat Usaha ini dan perusahaan dikenakan tindakan penutupan.


  1. Izin Tempat Usaha Ini Diberikan Untuk jangka waktu tiga tahun, yaitu terhitung mulai tanggal -  dan selambat-lambatnya satu bulan sebelum jangka waktu tersebut habis harus mengajukan perpanjangan kepada kami melalui Bagian Perekonomian Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung.
  2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan akan ditinjau kembali.

DITETAPKAN          : BANDUNG
TANGGAL                : 19 Juli 2011
a.n. WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II
BANDUNG
Kepala Bagian Perekonomian,


Drs. Yoshi Shila
                NIP.  1232 8673 090 009


TEMBUSAN dari surat izin ini di sampaikan kepada:
1.      Bapak Gubernur Kepala Daerah Tingkat II Jawa Barat
2.      KAPOLTABES 8.6 Bandung
3.      Kepala inspeksi pajak di Bandung
4.      Kepala kantor departemen perindustrian kodya DT.II Bandung
5.      Kepala kanwil departemen perdagangan provinsi DT.II Jawa Barat
6.      Kepala dinas pengawasan bangunan kodya DT.II Bandung
7.      Kepala bagian hukum kodya DT.II Bandung
8.      Kepala dinas pendapatan daerah kotamadya DT.II Bandung
9.      Kepala dinas tata kota kodya DT.II Bandung
10.  Dan satpol PP kotamadya DT.II Bandung
11.  Kepala kantor DEPNAKER kotamadya DT.II Bandung
12.  Kepala dinas pemadaman kebakaran kotamadya DT.II Bandung
13.  Pembantu walikotamadya wilayah Bandung
14.  Camat kecamatan Bogor
15.  Kepala kelurahan Bogor
16.   Ketua RT Bogor
17.   Ketua RW Bogor
Dan yang berkaitan supaya menjadi maklum dan untuk sepertinya.

Demikian posting saya di kesempatan kali ini mengenai SITU ( Surat Izin Tempat Usaha) semoga bermanfaat dan tidak disalah gunakan. Dan jangan lupa lihat artikel lainnya di IONetwo blog.
Wassalamu’alaikum wr.wb

Baca Juga

Comments

2 Responses to “Contoh surat izin tempat usah”

  1. seputar informasi
    13 November 2012 pukul 07.45

    tadinya sih pengen liat parody yang lain, tapi gpp masih bermanfaat buat saya

  2. Unknown
    28 Desember 2012 pukul 06.50

    @seputar informasi, makasih atas kunjungannya

Leave a Reply

Tinggalkan kritik dan saran yang membangun tanpa spam, untuk perbaikan blog ini, terimakasih.

Follow Me

Followers

IP

DMCA.com Protection

Protected by Copyscape Original Content Checker