PERUMUSAN DAN MAKNA PANCASILA

Posted on | Sabtu, 15 Desember 2012 | No Comments


Assalamualaikum IONetwo plend,
      PANCASILA, itulah dasar negara kita, tentunya plennd –plend sudah  mengetahui tentang hal tersebut. Pancasila memang memiliki segudang arti dan makna. Pancasila juga merupakan salah satu dari alat pemersatu bangsa. Namun, akhir – akhir ini pengamalan nilai – nilai dalam pancasila memang sudak luntur. Banyak sekali anak muda bahkan orang dewasa yang malah lebih memilih budaya barat ketimbang pancasila. Nah, disinilah seharusnya peran kita sebagai pemuda Indonesia ,kita harus menanamkan jiwa pancasila dalam dir kita dan kita tularkan pada pemuda dan masyarakat lain.
      Berikut adalah perumusan dan makna pancasila,

1)      Rumusan I: Mr.Moh. Yamin
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
Ø  Rumusan Pidato.
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:
a.       Peri Kebangsaan
b.      Peri Kemanusiaan
c.       Peri ke-Tuhanan
d.      Peri Kerakyatan
e.       Kesejahteraan Rakyat
Ø  Rumusan Tertulis
Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:
a.       Ketuhanan Yang Maha Esa
b.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
c.       Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2)      Rumusan II: Ir. Soekarno,
Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila
       Rumusan Pancasila
       Kebangsaan Indonesia
       Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
       Mufakat,-atau demokrasi
       Kesejahteraan sosial
       ke-Tuhanan yang maha esa
       Rumusan Trisila
       Socio-nationalisme
       Socio-demokratie
       ke-Tuhanan
3)      Rumusan III: Piagam Jakarta
Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur  pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasilatentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee), merupakancita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsadan bernegara.Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidahnegara yang mendasar  fundamental norma.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17Agustus 1945.Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
a.       Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyiPembukaan UUD 1945 pada alinea keempat maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar  Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kataPancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yangmenjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatantersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranyasebagai berikut:
1)      Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945”
adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik  Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupanbernegara
2)      Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-UndangDasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil danberadab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta denganmewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Pancasila Memenuhi Syarat Sebagai Dasar Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar negara Pancasila perludifahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya agar dapatdengan tepat mengimplementasikannya. Namun sebaiknya perlu diyakiniterlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan beragam suku, agama, ras danantar golongan yang ada.Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut.
1)      Pancasila memiliki potensi
menampung keadaan pluralistik masyarakatIndonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada SilaPersatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satukesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apaadanya.
Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik,dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkandengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
2)      Pancasila memberikan jaminan
berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa.Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
3)      Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuandalam mencapai tujuan tersebut

Demikian postingan mengenai perumusan dan makna pancasila dari IONetwo. Semoga bermanfaat bagi IONetwo plend, amin. Jangan lupa untuk melihat artikel mata pelajaran pkn  yang lainnya di blog IONetwo. Dan jangan lupa untuk berkomentar jika plend – plend suka.
wassalamualaikum wr.wb

sumber : wikipedia id 
by IONetwo
follow twitter ionetwo @ionetwo12
sukai IONetwo di facebook
boleh mengcopy, tetapi harus mencantumkan sumber (link aktif), hargai posting blog dari blogger lain.

Baca Juga

Comments

Leave a Reply

Tinggalkan kritik dan saran yang membangun tanpa spam, untuk perbaikan blog ini, terimakasih.

Follow Me

Followers

IP

DMCA.com Protection

Protected by Copyscape Original Content Checker